Selasa, 11 Desember 2018

HAM, Demokrasi, Korupsi Dalam Pandangan Islam



BAB I
PENDAHULUAN
1.1      Latar Belakang
HAM menurut islam dan demokrasi dalam Islam meliputi prinsip bermusyawarah dan prinsip dalam ijma’. HAM dan Demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. HAM dan demokrasi juga dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya konsepsi HAM dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan. Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang menjamin derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yang kemudian disebut dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta.
Akhir-akhir ini korupsi sudah menjadi hal yang biasa terjadi di masyarakat Indonesia, bahkan dapat dikatakan bahwa korupsi sudah menjadi budaya yang turun temurun apalagi korupsi yang dilakukan oleh para pejabat negara yang sebenarnya pejabat negara tersebut dipercaya oleh masyarakat untuk menjadikan negara Indonesia lebih baik tetapi mereka malah menyalahgunakan kekuasaan tersebut untuk kepentingan pribadi maupun golongan.
Penyebab terjadinya korupsi antara lain adanya penyalahgunaan wewenang pejabat dan rendahnya moral serta tingkat kejujuran dari para aparat negara yang masih sangat minim sehingga mengakibatkan rakyat Indonesia menderita dan hidup dalam kemiskinan serta memberikan kerugian yang sangat besar bagi bangsa Indonesia.


1.2      Rumusan Masalah
a.       Apa pengertian tentang HAM dalam perspektif Islam
b.      Bagaimanakah demokrasi dalam pandangan Islam
c.       Bagaimanakah korupsi dalam sudut pandang Islam

1.3      Tujuan
a.       Mengetahui Hak Asasi Manusia menurut perspektif Islam
b.      Memahami demokrasi menurut sudut pandang Islam
c.       Memahami korupsi dalam perspektif Islam















BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Islam
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan dan berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Hak diartikan sebagai kewenangan atau kewajiban untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Adapan Asasi bermakna segala sesuatu yang bersifat dasar, prinsip, dan fundamental yang selalu melekat pada objeknya. Sedangkan Manusia adalah makhluk yang berakal budi. Jadi berdasarkan uraian makna perkata diatas dapat kita simpulkan bahwasannya Hak Asasi Manusia adalah sesuatu yang senantiasa melekat dan paling fundamental bagi manusia. Dengan ungkapan lain, Hak Asasi Manusia adalah suatu hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia.[1]
Istilah HAM merupakan terjemahan istilah droits de i’home dalam bahasa Prancis yang berarti hak manusia, atau dalam bahasa Inggris human right atau dalam bahasa belanda menselijke rechten. Di Indonesia umumnya menggunakan istilah HAM. Sebagian orang menyebutkan bahwa HAM adalah hak fundamental. Menurut UU HAM dan pasal 1 angka 1 Undang-Undang nomor 26 Tahun 2000 tentang HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha Esa dan merupakan anugeranya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah,dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dalam menjalankan hak dan kebebasaanya setiap orang wajib tunduk dan patuh kepada pembatasan dan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral,keamanan,dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Sedangkan HAM yang tidak dapat dibatasi atau dikurangi sekalipun dalam keadaan darurat antara lain adalah hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, dan hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.
Jika dibandingkan antara sudut pandang Barat dengan sudut pandang Islam, maka terdapat perbedaan. HAM menurut pemikiran Barat semata-mata hanya bersifat antroposentris, artinya segala sesuatu berpusat pada manusia. Adapun Hak Asasi Manusia yang dilihat dari sudut pandang Islam bersifat teosentris, yang artinya segala sesuatu bersifat kepada Tuhan. Ini bermakna bahwa dalam Islam, manusia pertama-tama harus meyakini ajaran pokok Islam yang dirumuskan dalam dua kalimat syahadat yakni berisi pengakuan dan keyakinan bahwa tiada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah Utusan Allah. Barulah setelah itu manusia melakukan perbuatan-perbuatan yang baik menurut isi keyakinan itu.
Pada dasarnya, semua Rasul dan Nabi Allah adalah pejuang-pejuang penegak hak  asasi manusia yang paling gigih. Mereka tidak hanya sekedar membawa serangkaian pernyataan akan hak-hak asasi manusia sebagaimana termuat dalam Kitab-kitab Suci, seperti Zabur, Taurat, Injil, dan al-Qur’an, akan tetapi sekaligus memperjuangkannya dengan penuh kesungguhan dan pengorbanan.
Dalam hubungan dengan HAM, dari ajaran pokok tentang  hablum min Allah dan hablum minannas, muncul dua konsep hak, yakni hak manusia  (haqal -insan) dan hak Allah. Setiap hak saling melandasi satu sama lain. Oleh karena itu, konsep Islam tentang HAM berpijak pada Tauhid, yang pada dasarnya di dalamnya  mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia.

Berdasarkan tingkatannya, Islam mengajarkan tiga bentuk hak asasi manusia, yaitu:
1.      Hak Dasar, Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya mernbuat manusia sengsara, tetapi juga hilang eksistensinya, bahkan hilang harkat kemanusiaannya, misalnya mati.
2.      Hak Sekunder, yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat pada hilangnya hak-hak elementer, misalnya hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak, maka akan rnengakibatkan hilangnya hak hidup.
3.      Hak  tahsiny, yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder
Tonggak sejarah keberpihakan Islam terhadap HAM yaitu pendeklarasian Piagam Madinah yang dilanjutkan dengan deklarasi Kairo. Dalam Piagam Madinah, paling tidak ada dua ajaran pokok yang berhu­bungan dengan HAM, yaitu pemeluk Islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa; dan hubungan antara komunitas muslim dengan nonmuslim didasarkan pada prinsip:
1.      Berinteraksi secara baik dengan sesama tetangga;       
2.      Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama;
3.      Membela mereka yang teraniaya;
4.      Saling menasehati;
5.      Menghormati kebebasan beragama.

2.1.1    Rumusan HAM dalam Islam beserta NashQur’an dan Sunnah tentang HAM
1.      Hak-hak Alamiah
a)      Hak Hidup
Allah menjamin kehidupan, diantaranya dengan melarang pembunuhan dan meng-qishas pembunuh.Bahkan hak mayit pun dijaga oleh Allah. Misalnya hadist nabi: "Apabila seseorang mengkafani mayat saudaranya, hendaklah ia mengkafani dengan baik.
Allah SWT berfirman:
"Oleh karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi." (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 32)
b)      Hak Kebebasan Beragama dan Kebebasan Pribadi
Kebebasan pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia, dan kebebasan paling suci adalah kebebasan beragama dan menjalankan agamanya, selama tidak mengganggu hak-hak orang lain. Kerukunan hidup beragama bagi golongan minoritas diatur oleh prinsip umum ayat "Tidak ada paksaan dalam beragama."
Allah SWT berfirman:
"Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 256).


c)      Hak Bekerja 
Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak tetapi juga kewajiban.Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin. Nabi saw bersabda: "Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang daripada makanan yang dihasilkan dari usaha tangannya sendiri." (HR. Bukhari). Dan Islam juga menjamin hak pekerja, seperti terlihat dalam hadist: "Berilah pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya."(HR. Ibnu Majah).
2.      Hak Hidup
Islam melindungi segala hak yang diperoleh manusia yang disyari’atkan oleh Allah. Diantara hak-hak ini adalah :
a)      Hak Pemilikan
Islam menjamin hak pemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya."
Allah SWT berfirman:
"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 188)
b)      Allah menjadikan perkawinan sebagai sarana mendapatkan ketentraman. Bahkan Allah memerintahkan para wali mengawinkan orang-orang yang bujangan di bawah perwaliannya. Allah menentukan hak dan kewajiban sesuai dengan fithrah yang telah diberikan pada diri manusia dan sesuai dengan beban yang dipikul individu.
Allah SWT berfirman:
"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui." (QS. An-Nur 24: Ayat 32)
c)      Hak Keamanan
Diantara jenis keamanan adalah dilarangnya memasuki rumah tanpa izin.
Allah SWT berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat." (QS. An-Nur 24: Ayat 27)
Dalam menjelaskan ayat ini, Ibnu Hanbal dalam Syarah Tsulatsiyah Musnad Imam Ahmad menjelaskan bahwa orang yang melihat melalui celah-celah pintu atau melalui lubang tembok atau sejenisnya selain membuka pintu, lalu tuan rumah melempar atau memukul hingga mencederai matanya, maka tidak ada hukuman apapun baginya, walaupun ia mampu membayar denda.
d)     Hak Keadilan dan Persamaan
Allah mengutus rasulullah untuk melakukan perubahan sosial dengan mendeklarasikan persamaan dan keadilan bagi seluruh umat manusia
Allah SWT berfirman:
"Sungguh, Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang nyata dan Kami turunkan bersama mereka Kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat berlaku adil. Dan Kami menciptakan besi yang mempunyai kekuatan hebat dan banyak manfaat bagi manusia, dan agar Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan rasul-rasul-Nya walaupun (Allah) tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat, Maha Perkasa.". (QS. Al-Hadid 57: Ayat 25)
Manusia seluruhnya sama di mata hukum. Sabda nabi saw: "Seandainya Fathimah anak Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya."(HR. Bukhari dan Muslim). Pada masa rasulullah banyak kisah tentang kesamaan dan keadilan hukum ini. Misalnya kasus putri bangsawan dari suku Makhzum yang mencuri lalu dimintai keringanan hukum oleh Usamah bin Zaid, sampai kemudian rasul menegur dengan: "... Apabila orang yang berkedudukan di antara kalian melakukan pencurian, dia dibiarkan. Akan tetapi bila orang lemah yang melakukan pencurian, mereka memberlakukan hukum kriminal.
Islam mengajarkan bahwa manusia semuanya sama, tidak ada kelebihan seseorang disebabkan ras, jenis kelamin, kekayaan, status sosial, dan sebagainya, termasuk agama. Karena itu, tidak ada alasan bagi seseorang untuk merampas hak atau kesempatan orang lain. Sejalan dengan itu, Islam mengajarkan bahwa keadilan dalam segala bentuknya merupakan keharusan dan kunci kelangsungan kehidupan.


Hak asasi manusia dalam Islam dikelompokkan dalam dua kategori[2], yaitu:
1)      Hak-Hak Allah
Yaitu hak-hak manusia terhadap Allah SWT yang diwujudkan dalam berbagai ritual ibadah.

2)      Hak-Hak Manusia
Yaitu kewajiban-kewajiban manusia terhadap sesamanya dan terhadap makhluk-makhluk Allah lainnya, termasuk hak untuk menetap dan berdiam di muka bumi dan hak-hak untuk memanfaatkan fasilitas yang ada di muka bumi ini sebagai rezeki dari Allah SWT.

2.2  Demokrasi  Dalam Pandangan Islam
Demokrasi secara etimologi berasal dari kata Yunani, demos berarti rakyat, kratas/kratein berarti kekuasaan/berkuas. Sehingga secara asal, katanya, demokrasi berarti “rakyat berkuasa”(government or rule bye the people). Demokrasi secara harfiah merupakan suatu sistem pemerintahan yang sangat membuka pintu lebar-lebar kepada arus akuntabilitas publik. Demokrasi juga merupakan sistem pemerintahan yang memberikan penekanan pada fungsi kontrol atau dengan kata lain check and balance dari semua pos-pos kekuasaan yang ada[3]. Dari sini diharapkan akan lahir keadilan yang secara mekanis dapat memberikan kebaikan kepada seluruh elemen yang ada pada masyarakat.
Dalam hubungannya dengan cita-cita politik Islam dapat dikatakan bahwa tujuan sentral Islam adalah untuk menciptakan tata sosial yang baik dan dapat hidup di muka bumi ini dengan adil yang didasarkan pada etika. Islam juga sangat menekankan .tentang perlunya keamanan ontologis (ontological security) bagi binaan sebuah masyarakat dan peradaban yang prinsip moral-transendental menjadi asasnya yang utama. Tanpa asas moral yang kukuh ini jangan diharapkan bahwa keadilan menjadi cita-cita abadi umat dapat segera terwujud.
Cita-cita kebangsaan dan masyarakat dalam perspektif islam seperti yang di atas menunjukkan bahwasannya ide tauhid dan kemanusiaan yang begitu sentral dalam Islam telah memberikan ontologi dalam pembangunan masyarakat dan peradaban. Di atas landasan ontologi yang kuat, masyarakat yang hendak dibangun itu haruslah bersifat terbuka, demokratik, toleran, dan damai. Empat ciri sifat yang utama ini hendaklah dijadikan acuan bagi semua gerakan pembangunan moral dan masyarakat di  bumi ini. Seharusnya dengan sistem politik demokrasi inilah masyarakat dapat mengemukakan pendapatnya serta dapat mengutarakan apa yang menjadi kegelisahannya selama ini secara bebas.
Demokrasi dalam Islam, pada dasar nya memiliki beberapa macam penafsiran. Para cendikiawan muslim membahas hubungn islam dengan demokrasi melalui dua pendekatan yaitu, Normatif dan Empiris. Pada dataran Normatif mereka mempersoalkan nilai-nilai demokrasi dalam sudut pandang ajaran islam, sementara pada dataran Empiris mereka menganalisi Implementasi demokrasi dalam praktek politik dan ketatanegaraan.

Macam-macam Demokrasi :
·         Demokrasi Konstitusional
·         Demokrasi parlementer
·         Demokrasi terpimpin
·         Demokrasi Pancasila
·         Demokrasi Rakyat
·         Demokrasi Soviet
·         Demokrasi Nasional

Terdapat tiga prinsip umum ketatanegaraan dalam pemerintahan Islam;
1.      Prinsip Musyawarah (Shura)
Musyawarah menurut bahasa berarti "berunding" dan "berembuk", sedangkan Pengertian musyarawarah menurut istilah adalah perundingan bersama antara dua orang atau lebih untuk mendapatkan keputusan yang terbaik. Musyawarah adalah pengambilan keputusan bersama yang telah disepakati dalam memecahkan suatu masalah. Cara pengambilan keputusan bersama dibuat jika keputusan tersebut menyangkut kepentingan orang banyak atau masyarakat luas[4]. Karena konsep musyawarah (shura) merupakan gagasan politik utama dalam al-quran, dan sistem ini lebih dekat kepada cita-cita politik Qur’ani.
Dalam (Q.S. As-Syuura:38)        
Arti nya : “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan-Nya dan mendirikan sholat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah anatara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang kami berikan kepada mereka”.
2.      Prinsip Keadilan
Adil adalah salah satu sifat yang harus di miliki oleh manusia dalam rangka menengakkan kebenaran pada siapapun tanpa terkecuali.
Dalam (Q.S. An-Nahl:90)
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu)berlaku adil dan bebruat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberika pengajaran kepada mu agar kamu dapat mengambil pelajaran”.
3.      Prinsip Egiliternisme ( Musawah)
Prinsip Egiliternisme Adalah kesejajaran, artinya tidak ada pihak yang merasa lebih tinggi dari yang sehingga dapat memaksakan kehendaknya.
Dalam (Q.S.Al-Hujurat:49)
Artinya: “Wahai Manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari Laki-laki dan Perempuan, dan Kami menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal”.
Praktek demokrasi dalam sejarah umat islam secara singkat dan hanya sebatas masalah pergantian kepemimpinan kepala negara/pemerintahan (suksesi) dapat digambarkan sebagai berikut, bentuk suksesi yang terjadi dari kekuasaan Nabi Muhammad SAW kepada Abu Bakar as-Shiddiq sebagai khalifah pertama adalah hasil musyawarah kaum muslimin yang ketika itu terdiri dari kelompok Anshar dan Muhajirin di Saqifah Bani Sa’adah.
Kemudian peralihan dari Abu Bakar Ash- Shiddiq kepada (Umar bin Khattab) sebagai khalifah kedua adalah dengan penunjukan oleh khalifah sebelumnya dengan persetujuan kaum muslimin. Bentuk lain yang muncul ketika peralihan dari Umar kepada Usman bin Affan sebagai khalifah dengan sistem formatur. Adapun peralihan dari Usman bin Affan kepada Ali bin Thalib sebagai khalifah keempat adalah dengan jalan aklamasi
2.3  Korupsi Dalam Pandangan Islam
Kata korupsi berasal dari bahasa latin yakni Corruptio-Corrumpere yang berarti  busuk,rusak,menggoyahkan,memutarbalikan, atau menyogok. Korupsi merupakan tindakan pidana sebagaimana yang tercantum dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Korupsi merupakan sebuah persoalan yang sudah lama ada. Korupsi muncul setelah adanya pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan pekerjaannya. Hal ini muncul setelah adanya revolusi perancis pada abad ke-19, sejak saat itu penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi disebut sebagai korupsi[5].
Islam membagi istilah korupsi menjadi beberapa kelompok, yaitu Risywah (suap), Saraqah (pencurian), Gasysy (penipuan dan pengkhianatan). Yang pertama, korupsi dalam kelompok suap. Dalam pandangan hukum islam merupakan dosa besar dan Allah sangat membencinya. Suap yakni memberikan sesuatu pada orang yang lebih berkuasa dengan tujuan supaya pemberi suap mendapatkan keuntungan atau dipermudah dalam urusannya[6]. Yang kedua yaitu korupsi dalam kelompok pencurian. Pencurian berarti melakukan suatu tindakan terhadap orang lain secara sembunyi-sembunyi dengan maksud ingin mengambil barang uang milik orang yang dicuri. Yang ketiga yakni korupsi dalam kelompok penipuan. Rasulullah SAW bersabda bahwasannya Allah SWT sangat mengharamkan surga bagi orang yang melakukan penipuan. Yang keempat ialah kelompok pengkhianatan. Khianat merupakan suatu pengingkaran terhadap amanah yang telah diberikan kepada dirinya.
2.3.1        Hukum Menggunakan Hasil Korupsi
Istilah dari penggunaan mempunyai pengartian yang luas seperti menyantap, mengeluarkan untuk keperluan ibadah, keperluan sosial dan lain sebagainya. Menggunakan harta kekayaan dari hasil tindak pidana korupsi sama saja dengan hasil rampasan, hasil judi, hasil curian dan hasil haram lainnya. Dengan cara meraihnya yang sama, maka hukum menggunakan hasilnya juga tentunya sama. Ulama fikih dalam urusan ini juga sepakat jika menggunakan harta yang didapat dengan cara terlarang maka hukumnya adalah haram karena prinsip harta tersebut bukan menjadi milik yang sah namun milik orang lain yang didapat dengan cara terlarang[7].
Dasar yang menjadi penguat pendapat ulama fikih ini diantaranya adalah firman dari Allah SWT sendiri, “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) hartamu itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188).
Dalam ayat tersebut juga tertulis larangan mengambil harta orang lain yang didapat dengan cara batil seperti menipu, mencuri dan juga korupsi. Harta yang didapat dari hasil korupsi juga bisa diartikan menjadi harta kekayaan yang didapat dengan cara riba, sebab kedua cara ini sama – sama berbentuk ilegal. Jika memakan harta yang diperoleh secara riba itu diharamkan (QS. Ali Imran: 130).
Korupsi dalam islam digolongkan sebagai suatu perbuatan yang tercela dan sangat merugikan orang lain maupun bangsa Indonesia. Salah satu penyebab Indonesia tidak dapat menjadi negara maju adalah karena korupsi. Pada lingkungan pejabat, korupsi sudah menjadi hal yang wajar dan telah menjadi rahasia umum. Dampak korupsi sangatlah besar dan juga merugikan banyak orang. Dampak korupsi juga langsung dapat dirasakan oleh negara. Jadi menurut hukum islam korupsi ditetapkan sebagai tindak pidana karena termasuk tindakan yang sangat merugikan masyarakat dan bangsa Indonesia.

2.3.2        Bahaya Korupsi
Allah sendiri tidak melarang sesuatu hal, namun dibalik itu terkandung hal buruk serta mudharat atau bahaya bagi pelakunya. Begitu juga halnya dengan korupsi atau ghulul yang juga tidak luput dari keburukan dan juga mudharat dan diantaranya adalah:
1.      Pelaku korupsi akan dibelenggu
Pelaku ghulul atau korupsi akan dibelenggu atau akan membawa hasil dari korupsi di hari kiamat seperti yang ditunjukkan pada ayat ke-161 Surat Ali Imran dan juga hadits ‘Adiy bin ‘Amirah Radhiyallahu ‘anhu. Sedangkan dalam hadits Abu Humaid as Sa’idi Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi (Allah), yang jiwaku berada di tanganNya. Tidaklah seseorang mengambil sesuatu daripadanya (harta zakat), melainkan dia akan datang pada hari Kiamat membawanya di lehernya. Jjika (yang dia ambil) seekor unta, maka (unta itu) bersuara. Jika (yang dia ambil) seekor sapi, maka (sapi itu pun) bersuara. Atau jika (yang dia ambil) seekor kambing, maka (kambing itu pun) bersuara …”
2.      Korupsi penyebab kehinaan dan siksa api neraka
Korupsi juga menjadi penyebab dari kehinaan serta siksa api neraka di hari kiamat. Pada hadits Ubadah bin ash Shamit Radhyyallahu ‘anhu, jika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dengan arti, “(karena) sesungguhnya ghulul (korupsi) itu adalah kehinaan, aib dan api neraka bagi pelakunya”.
3.      Mati saat korupsi akan terhalang masuk surga
Seseorang yang mati saat membawa harta korupsi atau ghulul maka ia tidak mendapat jaminan atau terhalang masuk surga. Hal tersebut juga dipahami dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa berpisah ruh dari jasadnya (mati) dalam keadaan terbebas dari tiga perkara, maka ia (dijamin) masuk surga. Yaitu kesombongan, ghulul (korupsi) dan hutang”.
4.      Allah tidak menerima shadaqah korupsi
Allah SWT juga tidak akan menerima shadaqah seseorang dari hasil harta ghulul atau korupsi.
5.      Allah tidak akan mengabulkan orang yang korupsi
Harta yang didapatkan dari hasil korupsi merupakan haram sehingga ia akan menjadi salah satu dari penyebab yang bisa menghalangi terkabulnya doa seperti yang dipahami pada sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ” Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang yang beriman dengan apa yang Allah perintahkan kepada para rasul. Allah berfirman,”Wahai para rasul, makanlah dari yang baik-baik dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan“. Dia (Allah) juga berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik-baik dari yang Kami rizkikan kepada kamu,” kemudian beliau (Rasulullah) Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan seseorang yang lama bersafar, berpakaian kusut dan berdebu. Dia menengadahkan tangannya ke langit (seraya berdo’a): “Ya Rabb…, ya Rabb…,” tetapi makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dirinya dipenuhi dengan sesuatu yang haram. Maka, bagaimana do’anya akan dikabulkan?”.
2.3.3   Cara Pemberantasan Korupsi Menurut Islam
Korupsi merupakan tindak pidana yang tergolong kedalam kejahatan luar biasa. Banyaknya korupsi yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh adanya penyalahgunaan wewenang,rendahnya moral, serta tingkat kejujuran yang minim dari aparat negara.  Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia telah memikirkan bagaimana cara untuk memberantas tindak korupsi tersebut bahkan mereka membuat satu tap MPR yang membahas tentang pemberantasan KKN, akan tetapi hal tersebut belum kunjung berhasil.
Dapat dilihat bahwa pananganan korupsi tidak dilakukan secara sungguh-sungguh sebagaimana ditunjukkan oleh syariat islam yang dikemukakan oleh A. Hanafi yaitu[8],
1.      Pemberian gaji yang layak
2.      Adanya larangan menerima suap atau hadiah dari pihak manapun
3.      Melakukan perhitungan kekayaan pejabat negara
4.      Menjadi pemimpin yang bisa menjadi teladan yang baik
5.      Mendapatkan hukuman yang setimpal dengan apa yang telah diperbuatnya.
















KESIMPULAN
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan dan berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Hak diartikan sebagai kewenangan atau kewajiban untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Adapan Asasi bermakna segala sesuatu yang bersifat dasar, prinsip, dan fundamental yang selalu melekat pada objeknya. Sedangkan Manusia adalah makhluk yang berakal budi. Jadi berdasarkan uraian makna perkata diatas dapat kita simpulkan bahwasannya Hak Asasi Manusia adalah sesuatu yang senantiasa melekat dan paling fundamental bagi manusia. Dengan ungkapan lain, Hak Asasi Manusia adalah suatu hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia.
Demokrasi secara etimologi berasal dari kata Yunani, demos berarti rakyat, kratas/kratein berarti kekuasaan/berkuas. Sehingga secara asal, katanya, demokrasi berarti “rakyat berkuasa”(government or rule bye the people). Demokrasi secara harfiah merupakan suatu sistem pemerintahan yang sangat membuka pintu lebar-lebar kepada arus akuntabilitas publik. Dan dalam pemerintahan Islam terdapat tiga prinsip umum ketatanegaraan, yaitu: Prinsip Musyawarah, Prinsip Keadilan, Prinsip Egaliteranisme.
Korupsi dalam islam digolongkan sebagai suatu perbuatan yang tercela dan sangat merugikan orang lain maupun bangsa Indonesia. Salah satu penyebab Indonesia tidak dapat menjadi negara maju adalah karena korupsi. Pada lingkungan pejabat, korupsi sudah menjadi hal yang wajar dan telah menjadi rahasia umum. Dampak korupsi sangatlah besar dan juga merugikan banyak orang. Dampak korupsi juga langsung dapat dirasakan oleh negara. Jadi menurut hukum islam korupsi ditetapkan sebagai tindak pidana karena termasuk tindakan yang sangat merugikan masyarakat dan bangsa Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA
A.Hanafi. (1993). Azas-Azas Hukum Pidana Islam, Jakarta. Bulan Bintang
Husni (2015), Musyawarah Dalam Perspektif Islam, https://husni2307.blogspot.com/2015/03/musyawarah-dalam-perspektif-islam.html (diakses, 11-11-2018).
Marpaung, L. (1992). Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Sinar Grafika.
Nouh, Fuad M. (1997). Islam dan Gerakan Moral Anti Korupsi, Jakarta. Zikrul Hakim.
Noeh, M. Fuad. (1997). Islam dan Gerakan Moral Anti Korupsi. Jakarta. Zikrul Hakim.
Zakiah dkk. (2018). Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi, Medan. Perdana Publishing.









[1] Zakiah, dkk, Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi, hlm. 96 (Medan: Perdana Publishing, 2018)
[2] M. Arif F. & Suherman L. Pendidikan Agama Islam, (Yogyakarta: Andi, 2013)
[3] Zakiah, dkk, Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi, hlm. 102 (Medan: Perdana Publishing, 2018)

[4] Husni, Musyawarah Dalam Perspektif Islam, https://husni2307.blogspot.com/2015/03/musyawarah-dalam-perspektif-islam.html (diakses, 11-11-2018)
[5] Laden Marpaung, Tindak Pidana Korupsi, hlm. 149, (Jakarta: Sinar Grafika, 1992)
[6] M. Fuad dan Noeh, Islam dan Gerakan Moral Anti Korupsi, hlm. 154, (Jakarta: Zikrul Hakim, 1997)

[7] Dalamislam.com, Hukum Korupsi Dalam Islam, https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-korupsi-dalam-islam (diakses 17/11/2018)
[8] Hanafi A. Azas-Azas Hukum Pidana Islam, hlm. 69 (Jakarta:Bulan Bintang, 1993)