BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
HAM menurut islam dan demokrasi dalam
Islam meliputi prinsip bermusyawarah dan prinsip dalam ijma’. HAM dan Demokrasi
merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah
peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. HAM dan demokrasi juga dapat
dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai
harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya konsepsi HAM dan
demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan. Manusia
diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang menjamin
derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yang kemudian disebut dengan hak
asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yang
merupakan karunia Sang Pencipta.
Akhir-akhir ini korupsi sudah menjadi
hal yang biasa terjadi di masyarakat Indonesia, bahkan dapat dikatakan bahwa
korupsi sudah menjadi budaya yang turun temurun apalagi korupsi yang dilakukan
oleh para pejabat negara yang sebenarnya pejabat negara tersebut dipercaya oleh
masyarakat untuk menjadikan negara Indonesia lebih baik tetapi mereka malah
menyalahgunakan kekuasaan tersebut untuk kepentingan pribadi maupun golongan.
Penyebab terjadinya korupsi antara lain
adanya penyalahgunaan wewenang pejabat dan rendahnya moral serta tingkat
kejujuran dari para aparat negara yang masih sangat minim sehingga
mengakibatkan rakyat Indonesia menderita dan hidup dalam kemiskinan serta
memberikan kerugian yang sangat besar bagi bangsa Indonesia.
1.2
Rumusan
Masalah
a. Apa
pengertian tentang HAM dalam perspektif Islam
b. Bagaimanakah
demokrasi dalam pandangan Islam
c. Bagaimanakah
korupsi dalam sudut pandang Islam
1.3
Tujuan
a. Mengetahui
Hak Asasi Manusia menurut perspektif Islam
b. Memahami
demokrasi menurut sudut pandang Islam
c. Memahami
korupsi dalam perspektif Islam
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Islam
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang
melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan dan berlaku seumur hidup
dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Hak diartikan sebagai kewenangan
atau kewajiban untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Adapan
Asasi bermakna segala sesuatu yang bersifat dasar, prinsip, dan fundamental
yang selalu melekat pada objeknya. Sedangkan Manusia adalah makhluk yang
berakal budi. Jadi berdasarkan uraian makna perkata diatas dapat kita simpulkan
bahwasannya Hak Asasi Manusia adalah sesuatu yang senantiasa melekat dan paling
fundamental bagi manusia. Dengan ungkapan lain, Hak Asasi Manusia adalah suatu
hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia.[1]
Istilah HAM merupakan terjemahan istilah droits de i’home dalam bahasa
Prancis yang berarti hak manusia, atau dalam bahasa Inggris human right atau dalam bahasa belanda menselijke rechten. Di Indonesia umumnya
menggunakan istilah HAM. Sebagian orang menyebutkan bahwa HAM adalah hak
fundamental. Menurut UU HAM dan pasal 1 angka 1 Undang-Undang nomor 26 Tahun
2000 tentang HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha Esa dan merupakan anugeranya yang wajib
dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah,dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dalam menjalankan hak dan kebebasaanya
setiap orang wajib tunduk dan patuh kepada pembatasan dan undang-undang dengan
maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral,keamanan,dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Sedangkan HAM yang tidak
dapat dibatasi atau dikurangi sekalipun dalam keadaan darurat antara lain
adalah hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, dan hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum.
Jika dibandingkan antara sudut pandang
Barat dengan sudut pandang Islam, maka terdapat perbedaan. HAM menurut
pemikiran Barat semata-mata hanya bersifat antroposentris, artinya segala
sesuatu berpusat pada manusia. Adapun Hak Asasi Manusia yang dilihat dari sudut
pandang Islam bersifat teosentris, yang artinya segala sesuatu bersifat kepada
Tuhan. Ini bermakna bahwa dalam Islam, manusia pertama-tama harus meyakini ajaran
pokok Islam yang dirumuskan dalam dua kalimat syahadat yakni berisi pengakuan
dan keyakinan bahwa tiada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah Utusan
Allah. Barulah setelah itu manusia melakukan perbuatan-perbuatan yang baik
menurut isi keyakinan itu.
Pada dasarnya, semua Rasul dan Nabi
Allah adalah pejuang-pejuang penegak hak asasi manusia yang paling gigih.
Mereka tidak hanya sekedar membawa serangkaian pernyataan akan hak-hak asasi
manusia sebagaimana termuat dalam Kitab-kitab Suci, seperti Zabur, Taurat,
Injil, dan al-Qur’an, akan tetapi sekaligus memperjuangkannya dengan penuh
kesungguhan dan pengorbanan.
Dalam hubungan dengan HAM, dari ajaran
pokok tentang hablum min Allah dan hablum minannas, muncul dua
konsep hak, yakni hak manusia (haqal -insan) dan hak Allah.
Setiap hak saling melandasi satu sama lain. Oleh karena itu, konsep Islam
tentang HAM berpijak pada Tauhid, yang pada dasarnya di dalamnya
mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia.
Berdasarkan
tingkatannya, Islam mengajarkan tiga bentuk hak asasi manusia, yaitu:
1.
Hak Dasar, Sesuatu dianggap hak dasar
apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya mernbuat manusia sengsara, tetapi
juga hilang eksistensinya, bahkan hilang harkat kemanusiaannya, misalnya mati.
2.
Hak Sekunder, yakni hak-hak yang
bila tidak dipenuhi akan berakibat pada hilangnya hak-hak elementer, misalnya
hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak, maka akan
rnengakibatkan hilangnya hak hidup.
3.
Hak tahsiny, yakni hak yang
tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder
Tonggak sejarah keberpihakan Islam
terhadap HAM yaitu pendeklarasian Piagam Madinah yang dilanjutkan dengan
deklarasi Kairo. Dalam Piagam Madinah, paling tidak ada dua ajaran pokok yang
berhubungan dengan HAM, yaitu pemeluk Islam adalah satu umat walaupun mereka
berbeda suku bangsa; dan hubungan antara komunitas muslim dengan nonmuslim
didasarkan pada prinsip:
1.
Berinteraksi secara baik dengan sesama
tetangga;
2.
Saling membantu dalam menghadapi musuh
bersama;
3.
Membela mereka yang teraniaya;
4.
Saling menasehati;
5.
Menghormati kebebasan beragama.
2.1.1
Rumusan
HAM dalam Islam beserta NashQur’an dan Sunnah tentang HAM
1. Hak-hak
Alamiah
a) Hak
Hidup
Allah
menjamin kehidupan, diantaranya dengan melarang pembunuhan dan meng-qishas
pembunuh.Bahkan hak mayit pun dijaga oleh Allah. Misalnya hadist nabi:
"Apabila seseorang mengkafani mayat saudaranya, hendaklah ia mengkafani
dengan baik.
Allah SWT berfirman:
"Oleh
karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa
membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan
karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua
manusia. Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan
dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya rasul Kami telah
datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi
kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi." (QS.
Al-Ma'idah 5: Ayat 32)
b) Hak
Kebebasan Beragama dan Kebebasan Pribadi
Kebebasan
pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia, dan kebebasan paling suci adalah
kebebasan beragama dan menjalankan agamanya, selama tidak mengganggu hak-hak
orang lain. Kerukunan hidup beragama bagi golongan minoritas diatur oleh
prinsip umum ayat "Tidak ada paksaan dalam beragama."
Allah SWT berfirman:
"Tidak
ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas
(perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa
ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang
(teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar,
Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 256).
c) Hak
Bekerja
Islam
tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak tetapi juga kewajiban.Bekerja
merupakan kehormatan yang perlu dijamin. Nabi saw bersabda: "Tidak ada
makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang daripada makanan yang dihasilkan
dari usaha tangannya sendiri." (HR. Bukhari). Dan Islam juga menjamin hak
pekerja, seperti terlihat dalam hadist: "Berilah pekerja itu upahnya
sebelum kering keringatnya."(HR. Ibnu Majah).
2. Hak
Hidup
Islam melindungi segala hak yang
diperoleh manusia yang disyari’atkan oleh Allah. Diantara hak-hak ini adalah :
a) Hak
Pemilikan
Islam menjamin hak
pemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk mendapatkan
harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah: "Dan
janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan
jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu
dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa
padahal kamu mengetahuinya."
Allah SWT berfirman:
"Dan janganlah
kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu
menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat
memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu
mengetahui." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 188)
b) Allah
menjadikan perkawinan sebagai sarana mendapatkan ketentraman. Bahkan Allah
memerintahkan para wali mengawinkan orang-orang yang bujangan di bawah
perwaliannya. Allah menentukan hak dan kewajiban sesuai dengan fithrah yang
telah diberikan pada diri manusia dan sesuai dengan beban yang dipikul
individu.
Allah SWT berfirman:
"Dan nikahkanlah
orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang
layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika
mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.
Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui."
(QS. An-Nur 24: Ayat 32)
c) Hak
Keamanan
Diantara
jenis keamanan adalah dilarangnya memasuki rumah tanpa izin.
Allah SWT berfirman:
"Wahai orang-orang
yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta
izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu,
agar kamu (selalu) ingat." (QS. An-Nur 24: Ayat
27)
Dalam
menjelaskan ayat ini, Ibnu Hanbal dalam Syarah Tsulatsiyah Musnad Imam Ahmad
menjelaskan bahwa orang yang melihat melalui celah-celah pintu atau melalui
lubang tembok atau sejenisnya selain membuka pintu, lalu tuan rumah melempar
atau memukul hingga mencederai matanya, maka tidak ada hukuman apapun baginya,
walaupun ia mampu membayar denda.
d) Hak
Keadilan dan Persamaan
Allah
mengutus rasulullah untuk melakukan perubahan sosial dengan mendeklarasikan
persamaan dan keadilan bagi seluruh umat manusia
Allah SWT berfirman:
"Sungguh, Kami
telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang nyata dan Kami turunkan
bersama mereka Kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat berlaku adil. Dan
Kami menciptakan besi yang mempunyai kekuatan hebat dan banyak manfaat bagi
manusia, dan agar Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan
rasul-rasul-Nya walaupun (Allah) tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha
Kuat, Maha Perkasa.". (QS. Al-Hadid 57: Ayat 25)
Manusia
seluruhnya sama di mata hukum. Sabda nabi saw: "Seandainya Fathimah anak
Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya."(HR. Bukhari dan Muslim). Pada
masa rasulullah banyak kisah tentang kesamaan dan keadilan hukum ini. Misalnya
kasus putri bangsawan dari suku Makhzum yang mencuri lalu dimintai keringanan
hukum oleh Usamah bin Zaid, sampai kemudian rasul menegur dengan: "...
Apabila orang yang berkedudukan di antara kalian melakukan pencurian, dia
dibiarkan. Akan tetapi bila orang lemah yang melakukan pencurian, mereka
memberlakukan hukum kriminal.
Islam mengajarkan bahwa manusia semuanya
sama, tidak ada kelebihan seseorang disebabkan ras, jenis kelamin, kekayaan,
status sosial, dan sebagainya, termasuk agama. Karena itu, tidak ada alasan
bagi seseorang untuk merampas hak atau kesempatan orang lain. Sejalan dengan
itu, Islam mengajarkan bahwa keadilan dalam segala bentuknya merupakan
keharusan dan kunci kelangsungan kehidupan.
Hak
asasi manusia dalam Islam dikelompokkan dalam dua kategori[2],
yaitu:
1) Hak-Hak
Allah
Yaitu hak-hak manusia
terhadap Allah SWT yang diwujudkan dalam berbagai ritual ibadah.
2) Hak-Hak
Manusia
Yaitu
kewajiban-kewajiban manusia terhadap sesamanya dan terhadap makhluk-makhluk Allah
lainnya, termasuk hak untuk menetap dan berdiam di muka bumi dan hak-hak untuk
memanfaatkan fasilitas yang ada di muka bumi ini sebagai rezeki dari Allah SWT.
2.2 Demokrasi Dalam Pandangan Islam
Demokrasi secara etimologi berasal dari
kata Yunani, demos berarti rakyat, kratas/kratein berarti kekuasaan/berkuas.
Sehingga secara asal, katanya, demokrasi berarti “rakyat berkuasa”(government
or rule bye the people). Demokrasi secara harfiah merupakan suatu sistem
pemerintahan yang sangat membuka pintu lebar-lebar kepada arus akuntabilitas
publik. Demokrasi juga merupakan sistem pemerintahan yang memberikan penekanan pada
fungsi kontrol atau dengan kata lain check and balance dari semua pos-pos
kekuasaan yang ada[3].
Dari sini diharapkan akan lahir keadilan yang secara mekanis dapat memberikan
kebaikan kepada seluruh elemen yang ada pada masyarakat.
Dalam hubungannya dengan cita-cita
politik Islam dapat dikatakan bahwa tujuan sentral Islam adalah untuk
menciptakan tata sosial yang baik dan dapat hidup di muka bumi ini dengan adil
yang didasarkan pada etika. Islam juga sangat menekankan .tentang perlunya
keamanan ontologis (ontological security) bagi binaan sebuah masyarakat dan
peradaban yang prinsip moral-transendental menjadi asasnya yang utama. Tanpa
asas moral yang kukuh ini jangan diharapkan bahwa keadilan menjadi cita-cita
abadi umat dapat segera terwujud.
Cita-cita kebangsaan dan masyarakat
dalam perspektif islam seperti yang di atas menunjukkan bahwasannya ide tauhid
dan kemanusiaan yang begitu sentral dalam Islam telah memberikan ontologi dalam
pembangunan masyarakat dan peradaban. Di atas landasan ontologi yang kuat,
masyarakat yang hendak dibangun itu haruslah bersifat terbuka, demokratik,
toleran, dan damai. Empat ciri sifat yang utama ini hendaklah dijadikan acuan
bagi semua gerakan pembangunan moral dan masyarakat di bumi ini. Seharusnya dengan sistem politik demokrasi
inilah masyarakat dapat mengemukakan pendapatnya serta dapat mengutarakan apa
yang menjadi kegelisahannya selama ini secara bebas.
Demokrasi dalam Islam, pada dasar nya
memiliki beberapa macam penafsiran. Para cendikiawan muslim membahas hubungn
islam dengan demokrasi melalui dua pendekatan yaitu, Normatif dan Empiris. Pada
dataran Normatif mereka mempersoalkan nilai-nilai demokrasi dalam sudut pandang
ajaran islam, sementara pada dataran Empiris mereka menganalisi Implementasi
demokrasi dalam praktek politik dan ketatanegaraan.
Macam-macam
Demokrasi :
·
Demokrasi Konstitusional
·
Demokrasi parlementer
·
Demokrasi terpimpin
·
Demokrasi Pancasila
·
Demokrasi Rakyat
·
Demokrasi Soviet
·
Demokrasi Nasional
Terdapat
tiga prinsip umum ketatanegaraan dalam pemerintahan Islam;
1. Prinsip
Musyawarah (Shura)
Musyawarah
menurut bahasa berarti "berunding" dan "berembuk",
sedangkan Pengertian musyarawarah menurut istilah adalah perundingan bersama
antara dua orang atau lebih untuk mendapatkan keputusan yang terbaik.
Musyawarah adalah pengambilan keputusan bersama yang telah disepakati dalam
memecahkan suatu masalah. Cara pengambilan keputusan bersama dibuat jika
keputusan tersebut menyangkut kepentingan orang banyak atau masyarakat luas[4]. Karena
konsep musyawarah (shura) merupakan gagasan politik utama dalam al-quran, dan
sistem ini lebih dekat kepada cita-cita politik Qur’ani.
Dalam (Q.S.
As-Syuura:38)
Arti
nya : “Dan (bagi) orang-orang yang
menerima (mematuhi) seruan Tuhan-Nya dan mendirikan sholat, sedang urusan
mereka (diputuskan) dengan musyawarah anatara mereka; dan mereka menafkahkan
sebagian dari rezeki yang kami berikan kepada mereka”.
2. Prinsip
Keadilan
Adil adalah salah satu sifat yang
harus di miliki oleh manusia dalam rangka menengakkan kebenaran pada siapapun
tanpa terkecuali.
Dalam (Q.S. An-Nahl:90)
Artinya:
“Sesungguhnya Allah menyuruh
(kamu)berlaku adil dan bebruat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan
Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberika
pengajaran kepada mu agar kamu dapat mengambil pelajaran”.
3. Prinsip
Egiliternisme ( Musawah)
Prinsip Egiliternisme Adalah
kesejajaran, artinya tidak ada pihak yang merasa lebih tinggi dari yang
sehingga dapat memaksakan kehendaknya.
Dalam (Q.S.Al-Hujurat:49)
Artinya:
“Wahai Manusia, Sesungguhnya Kami
menciptakan kalian dari Laki-laki dan Perempuan, dan Kami menjadikan kalian
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal”.
Praktek
demokrasi dalam sejarah umat islam secara singkat dan hanya sebatas masalah pergantian
kepemimpinan kepala negara/pemerintahan (suksesi) dapat digambarkan sebagai
berikut, bentuk suksesi yang terjadi dari kekuasaan Nabi Muhammad SAW kepada
Abu Bakar as-Shiddiq sebagai khalifah pertama adalah hasil musyawarah kaum
muslimin yang ketika itu terdiri dari kelompok Anshar dan Muhajirin di Saqifah
Bani Sa’adah.
Kemudian
peralihan dari Abu Bakar Ash- Shiddiq kepada (Umar bin Khattab) sebagai
khalifah kedua adalah dengan penunjukan oleh khalifah sebelumnya dengan
persetujuan kaum muslimin. Bentuk lain yang muncul ketika peralihan dari Umar
kepada Usman bin Affan sebagai khalifah dengan sistem formatur. Adapun
peralihan dari Usman bin Affan kepada Ali bin Thalib sebagai khalifah keempat
adalah dengan jalan aklamasi
2.3 Korupsi Dalam Pandangan Islam
Kata
korupsi berasal dari bahasa latin yakni Corruptio-Corrumpere yang berarti busuk,rusak,menggoyahkan,memutarbalikan, atau
menyogok. Korupsi merupakan tindakan pidana sebagaimana yang tercantum dalam
peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Korupsi merupakan sebuah persoalan yang sudah lama ada. Korupsi muncul setelah
adanya pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan pekerjaannya.
Hal ini muncul setelah adanya revolusi perancis pada abad ke-19, sejak saat itu
penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi disebut sebagai korupsi[5].
Islam
membagi istilah korupsi menjadi beberapa kelompok, yaitu Risywah (suap),
Saraqah (pencurian), Gasysy (penipuan dan pengkhianatan). Yang pertama, korupsi
dalam kelompok suap. Dalam pandangan hukum islam merupakan dosa besar dan Allah
sangat membencinya. Suap yakni memberikan sesuatu pada orang yang lebih
berkuasa dengan tujuan supaya pemberi suap mendapatkan keuntungan atau
dipermudah dalam urusannya[6]. Yang
kedua yaitu korupsi dalam kelompok pencurian. Pencurian berarti melakukan suatu
tindakan terhadap orang lain secara sembunyi-sembunyi dengan maksud ingin
mengambil barang uang milik orang yang dicuri. Yang ketiga yakni korupsi dalam
kelompok penipuan. Rasulullah SAW bersabda bahwasannya Allah SWT sangat
mengharamkan surga bagi orang yang melakukan penipuan. Yang keempat ialah
kelompok pengkhianatan. Khianat merupakan suatu pengingkaran terhadap amanah
yang telah diberikan kepada dirinya.
2.3.1
Hukum
Menggunakan Hasil Korupsi
Istilah dari penggunaan mempunyai
pengartian yang luas seperti menyantap, mengeluarkan untuk keperluan ibadah,
keperluan sosial dan lain sebagainya. Menggunakan harta kekayaan dari hasil
tindak pidana korupsi sama saja dengan hasil rampasan, hasil judi, hasil curian
dan hasil haram lainnya. Dengan cara meraihnya yang sama, maka hukum
menggunakan hasilnya juga tentunya sama. Ulama fikih dalam urusan ini juga
sepakat jika menggunakan harta yang didapat dengan cara terlarang maka hukumnya
adalah haram karena prinsip harta tersebut bukan menjadi milik yang sah namun
milik orang lain yang didapat dengan cara terlarang[7].
Dasar yang menjadi penguat pendapat
ulama fikih ini diantaranya adalah firman dari Allah SWT sendiri, “Dan
janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan
jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) hartamu itu kepada
hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain itu
dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah:
188).
Dalam ayat tersebut juga tertulis
larangan mengambil harta orang lain yang didapat dengan cara batil seperti
menipu, mencuri dan juga korupsi. Harta yang didapat dari hasil korupsi juga
bisa diartikan menjadi harta kekayaan yang didapat dengan cara riba, sebab
kedua cara ini sama – sama berbentuk ilegal. Jika memakan harta yang diperoleh
secara riba itu diharamkan (QS. Ali Imran: 130).
Korupsi
dalam islam digolongkan sebagai suatu perbuatan yang tercela dan sangat
merugikan orang lain maupun bangsa Indonesia. Salah satu penyebab Indonesia
tidak dapat menjadi negara maju adalah karena korupsi. Pada lingkungan pejabat,
korupsi sudah menjadi hal yang wajar dan telah menjadi rahasia umum. Dampak
korupsi sangatlah besar dan juga merugikan banyak orang. Dampak korupsi juga
langsung dapat dirasakan oleh negara. Jadi menurut hukum islam korupsi ditetapkan
sebagai tindak pidana karena termasuk tindakan yang sangat merugikan masyarakat
dan bangsa Indonesia.
2.3.2
Bahaya
Korupsi
Allah sendiri tidak melarang sesuatu
hal, namun dibalik itu terkandung hal buruk serta mudharat atau bahaya bagi
pelakunya. Begitu juga halnya dengan korupsi atau ghulul yang juga tidak luput
dari keburukan dan juga mudharat dan diantaranya adalah:
1. Pelaku
korupsi akan dibelenggu
Pelaku
ghulul atau korupsi akan dibelenggu atau akan membawa hasil dari korupsi di
hari kiamat seperti yang ditunjukkan pada ayat ke-161 Surat Ali Imran dan juga
hadits ‘Adiy bin ‘Amirah Radhiyallahu ‘anhu. Sedangkan dalam hadits Abu Humaid
as Sa’idi Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Demi (Allah), yang jiwaku berada di tanganNya. Tidaklah seseorang
mengambil sesuatu daripadanya (harta zakat), melainkan dia akan datang pada
hari Kiamat membawanya di lehernya. Jjika (yang dia ambil) seekor unta, maka
(unta itu) bersuara. Jika (yang dia ambil) seekor sapi, maka (sapi itu pun)
bersuara. Atau jika (yang dia ambil) seekor kambing, maka (kambing itu pun)
bersuara …”
2. Korupsi
penyebab kehinaan dan siksa api neraka
Korupsi
juga menjadi penyebab dari kehinaan serta siksa api neraka di hari kiamat. Pada
hadits Ubadah bin ash Shamit Radhyyallahu ‘anhu, jika Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda dengan arti, “(karena) sesungguhnya ghulul (korupsi) itu
adalah kehinaan, aib dan api neraka bagi pelakunya”.
3. Mati
saat korupsi akan terhalang masuk surga
Seseorang
yang mati saat membawa harta korupsi atau ghulul maka ia tidak mendapat jaminan
atau terhalang masuk surga. Hal tersebut juga dipahami dari sabda Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa berpisah ruh dari jasadnya (mati) dalam
keadaan terbebas dari tiga perkara, maka ia (dijamin) masuk surga. Yaitu
kesombongan, ghulul (korupsi) dan hutang”.
4. Allah
tidak menerima shadaqah korupsi
Allah
SWT juga tidak akan menerima shadaqah seseorang dari hasil harta ghulul atau
korupsi.
5. Allah
tidak akan mengabulkan orang yang korupsi
Harta
yang didapatkan dari hasil korupsi merupakan haram sehingga ia akan menjadi
salah satu dari penyebab yang bisa menghalangi terkabulnya doa seperti yang
dipahami pada sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ” Wahai manusia,
sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya
Allah memerintahkan orang-orang yang beriman dengan apa yang Allah perintahkan
kepada para rasul. Allah berfirman,”Wahai para rasul, makanlah dari yang
baik-baik dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa
yang kalian kerjakan“. Dia (Allah) juga berfirman: “Wahai orang-orang yang
beriman, makanlah yang baik-baik dari yang Kami rizkikan kepada kamu,” kemudian
beliau (Rasulullah) Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan seseorang yang
lama bersafar, berpakaian kusut dan berdebu. Dia menengadahkan tangannya ke
langit (seraya berdo’a): “Ya Rabb…, ya Rabb…,” tetapi makanannya haram,
minumannya haram, pakaiannya haram dan dirinya dipenuhi dengan sesuatu yang
haram. Maka, bagaimana do’anya akan dikabulkan?”.
2.3.3 Cara
Pemberantasan Korupsi Menurut Islam
Korupsi merupakan tindak pidana yang
tergolong kedalam kejahatan luar biasa. Banyaknya korupsi yang terjadi di
Indonesia disebabkan oleh adanya penyalahgunaan wewenang,rendahnya moral, serta
tingkat kejujuran yang minim dari aparat negara. Oleh sebab itu,
pemerintah Indonesia telah memikirkan bagaimana cara untuk memberantas tindak
korupsi tersebut bahkan mereka membuat satu tap MPR yang membahas tentang
pemberantasan KKN, akan tetapi hal tersebut belum kunjung berhasil.
Dapat dilihat bahwa pananganan korupsi
tidak dilakukan secara sungguh-sungguh sebagaimana ditunjukkan oleh syariat
islam yang dikemukakan oleh A. Hanafi yaitu[8],
1. Pemberian
gaji yang layak
2. Adanya
larangan menerima suap atau hadiah dari pihak manapun
3. Melakukan
perhitungan kekayaan pejabat negara
4. Menjadi
pemimpin yang bisa menjadi teladan yang baik
5. Mendapatkan
hukuman yang setimpal dengan apa yang telah diperbuatnya.
KESIMPULAN
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang
melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan dan berlaku seumur hidup
dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Hak diartikan sebagai kewenangan
atau kewajiban untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Adapan
Asasi bermakna segala sesuatu yang bersifat dasar, prinsip, dan fundamental yang
selalu melekat pada objeknya. Sedangkan Manusia adalah makhluk yang berakal
budi. Jadi berdasarkan uraian makna perkata diatas dapat kita simpulkan
bahwasannya Hak Asasi Manusia adalah sesuatu yang senantiasa melekat dan paling
fundamental bagi manusia. Dengan ungkapan lain, Hak Asasi Manusia adalah suatu
hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia.
Demokrasi secara etimologi berasal dari
kata Yunani, demos berarti rakyat, kratas/kratein berarti kekuasaan/berkuas.
Sehingga secara asal, katanya, demokrasi berarti “rakyat berkuasa”(government
or rule bye the people). Demokrasi secara harfiah merupakan suatu sistem
pemerintahan yang sangat membuka pintu lebar-lebar kepada arus akuntabilitas
publik. Dan dalam pemerintahan Islam terdapat tiga prinsip umum ketatanegaraan,
yaitu: Prinsip Musyawarah, Prinsip Keadilan, Prinsip Egaliteranisme.
Korupsi dalam
islam digolongkan sebagai suatu perbuatan yang tercela dan sangat merugikan
orang lain maupun bangsa Indonesia. Salah satu penyebab Indonesia tidak dapat
menjadi negara maju adalah karena korupsi. Pada lingkungan pejabat, korupsi
sudah menjadi hal yang wajar dan telah menjadi rahasia umum. Dampak korupsi
sangatlah besar dan juga merugikan banyak orang. Dampak korupsi juga langsung
dapat dirasakan oleh negara. Jadi menurut hukum islam korupsi ditetapkan
sebagai tindak pidana karena termasuk tindakan yang sangat merugikan masyarakat
dan bangsa Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
A.Hanafi.
(1993). Azas-Azas Hukum Pidana Islam,
Jakarta. Bulan Bintang
Husni
(2015), Musyawarah Dalam Perspektif
Islam, https://husni2307.blogspot.com/2015/03/musyawarah-dalam-perspektif-islam.html
(diakses, 11-11-2018).
Marpaung, L. (1992). Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Sinar
Grafika.
Nouh, Fuad M. (1997). Islam dan Gerakan Moral Anti
Korupsi, Jakarta. Zikrul Hakim.
Noeh, M. Fuad.
(1997). Islam dan Gerakan Moral Anti
Korupsi. Jakarta. Zikrul Hakim.
Zakiah
dkk. (2018). Pendidikan Agama Islam Untuk
Perguruan Tinggi, Medan. Perdana Publishing.
[1] Zakiah,
dkk, Pendidikan Agama Islam Untuk
Perguruan Tinggi, hlm. 96 (Medan: Perdana Publishing, 2018)
[2] M. Arif
F. & Suherman L. Pendidikan Agama
Islam, (Yogyakarta: Andi, 2013)
[3] Zakiah,
dkk, Pendidikan Agama Islam Untuk
Perguruan Tinggi, hlm. 102 (Medan: Perdana Publishing, 2018)
[4] Husni, Musyawarah Dalam Perspektif Islam, https://husni2307.blogspot.com/2015/03/musyawarah-dalam-perspektif-islam.html
(diakses, 11-11-2018)
[5] Laden
Marpaung, Tindak Pidana Korupsi, hlm.
149, (Jakarta: Sinar Grafika, 1992)
[6] M. Fuad dan Noeh,
Islam dan Gerakan Moral Anti Korupsi, hlm. 154, (Jakarta: Zikrul Hakim,
1997)
[7]
Dalamislam.com, Hukum Korupsi Dalam
Islam, https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-korupsi-dalam-islam
(diakses 17/11/2018)
[8]
Hanafi A. Azas-Azas
Hukum Pidana Islam, hlm. 69 (Jakarta:Bulan Bintang, 1993)
Dari sini kita bisa tau lebih mendalam apa itu HAM
BalasHapusSaya mau tanya dong,menurut anda apakah yg lebih dulu harus diutamakan?hak atau kewajiban?
BalasHapusKalau menurut saya, kita harus menjalankan kewajiban kita dulu baru kita bisa meminta hak kita. Jangan kita hanya ingin selalu meminta hak kita saja tanpa menjalankan suatu kewajiban kita
HapusBagaimana menurut anda HAM yang ada di indonesia? Apakah sudah berjalan dengan baik?
BalasHapusMakasih ya...karena telah membuat saya lebih paham apa itu HAM, demokrasi, dan Korupsi dalam perspektif islam
BalasHapusAkhirnya saya paham HAM dalam pandangan Islam... terimakasih
BalasHapusBermanfaat sekali
BalasHapusSangatt berguna. Thanks for sharing
BalasHapusSangat bermanfaat sekali
BalasHapus